Jumat, 23 Maret 2012


KARYA ILMIAH
PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
ILLEGAL LOGGING di INDONESIA

















Plaque: NAMA   : DYAN AFRIZAL N.
KELAS   : 9-B
NO.ABS   : 13
 


















UPTD SMPN 1 NGUNUT
TAHUN AJARAN 2011/2012



KARYA ILMIAH
PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
ILLEGAL LOGGING di INDONESIA
c.jpg


Plaque: NAMA   : DYAN AFRIZAL N.
KELAS   : 9-B
NO.ABS  : 13
 







UPTD SMPN 1 NGUNUT
TAHUN AJARAN 2011/2012



LEMBAR PENGESAHAN



               Wali kelas :                                                                   Pembimbing PLH:

 


 KUN HANDAYANI.S.pd             RIKE SELVIAN SARI.S.E.
                                                  





PENYUSUN :



Dyan Afrizal N.
                                                                                                                                                              


KATA PENGANTAR

                Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat,Taufik dan Hidayah-Nya sehingga saya dapat menyusun karya ilmiah yan bertemakan “ILLEGAL LOGGING di INDONESIA
           Saya menyadari bahwa walaupun saya telah susah payah dan bekerja keras menyusun karya ilmiah ini namun karya ilmiah ini belum sempurna seperti yang diharapkan, dan tidak mungkin menjadii lebih baik tanpa masukan dan bimbingan pihak lain. Untuk itu ucapan terima kasih sudah sepantasnya saya sampaikan kepada:
1.    Ibu Dra. Hj. SM. Wiwik Sulistya M.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 1 NGUNUT
2.    Ibu Kun Handayani, S Pd selaku Wali Kelas 9B
3.    Ibu Rike Selviasari, S.E Selaku Guru PLH
4.    Semua teman-teman 9B yang tidak dapak saya sebutkan satu persatu.
           Demikianlah hal yang dapat saya sampaikan. Mudah-mudahan karya tulis yang saya susun ini bermanfaat untuk kita semua. Amiin

Ngunut, ... Maret 2012
                                                                                                  Penyusun


(Dyan Afrizal N)




Daftar isi

Halaman Judul........................................................................ i
Halaman Pengesahan............................................................... ii
Kata Pengantar....................................................................... iii
Daftar Isi................................................................................ iv
BAB I PENDAHULUAN........................................................ 1
1.        Latar Belakang ....................................................... 1
2.        Rumusan Masalah.................................................... 1
3.        Ruang Lingkup........................................................ 1
4.        Tujuan Penelitian.................................................... 2
5.        Manfaat.................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN......................................................... 3
1.   Pengertian Illegal Logging.......................................... 3
2.   Penyebab Illegal Logging............................................ 3
3.   Tempat-tempat Illegal Logging................................... 3
4.   Dampak Illegal Logging.............................................. 4
5.   Faktor Terjadinya Illegal Logging............................... 4
6.   Cara Pencegahan Illegal Logging................................ 4
BAB III PENUTUP................................................................. 6
1.        Kesimpulan.............................................................. 6
2.        Saran dan Kritik...................................................... 6
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN
OTOBIOGRAFI


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
          Indonesia sangat banyak sumber daya alamnya, dari sumber daya alam tersebut dapat dikelompokkan menjadi beberapa termasuk juga sumber daya kehutanan di Indonesia.
          Semakin meningkatnya populasi di indonesia maka semakin meningkat pula kerusakan yang terjadi, termasuk juga kerusakan hutan. Pencemaran hutan dapat termasuk dari pembalakan hutan secara liar (illegal logging), pembakaran hutan untuk tempat tinggal/lahan berpindah, dan sebagainya.
         Menjaga sumber daya hutan sangatlah penting. Jika tidak dijaga dengan baik, maka hutan akan rusak dan akan merusak ekosistem hutan (hewan-hewan banyak yang mati).


B.    Rumusan Masalah :
1.    Apa yang dimaksud illegal logging ?
2.    Apakah yang menyebabkan illegal logging ?
3.    Dimana tempat illegal logging terjadi ?
4.    Apakah dampaknya bila terjadi illegal logging ?
5.    Apa itu faktor-faktor illegal logging dapat terjadi ?
6.    Bagaimana cara mengatasi illegal logging ?

C.    Ruang Lingkup
        Banyak faktor penyebab yang dapat mempengaruhi/menjadi penyebab terjadinya illegal logging di Indonesia. Namun disini peneliti menekankan bahwa terjadinya illegal logging disebabkan oleh tindakan manusia, baik sengaja ataupun tidak sengaja.

D.   Tujuan :
1.  Agar pembaca mengetahui arti illegal logging.
2.  Agar pembaca mengetahui penyebab illegal logging.
3.  Agar pembaca mengetahui tempat-tempat yang biasanya dijadikan illegal loging.
4.  Agar pembaca mengetahui dampak illegal logging.
5.  Agar pembaca mengetahui faktor-faktor terjadinya illegal logging.
6.  Agar pembaca mengetahui cara mengatasi/mencegah ilegal logging.

E.     Manfaat :
-         Masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam menjaga sumber daya alam terutama hutan.
-         Masyarakat lebih memahami dan mengerti pentingnya hutan yang tidak tercemar.











BAB II
PEMBAHASAN
1.    Pengertian Illegal Logging
Illegal logging yang identik dengan pembalakan liar merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.

2.    Penyebab Illegal Logging
Ø Tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya.
Ø Tidak adanya kesinambungan antara Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 yang mengatur tentang Hak Pengusahaan Hutan dengan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 309/Kpts-II/1999 yang mengatur tentang Sistem Silvikultur dan Daur Tanaman Pokok Dalam Pengelolaan Hutan Produksi.
Ø Lemahnya penegakan dan pengawasan hukum bagi pelaku tindak pidana illegal logging.
Ø Tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

3.    Tempat yang sering dijadikan Illegal Logging :
    Tempat yang sering digunakan si pembalak hutan sebagai area untuk pembalakan biasanya hutan (alas) yang lebat,pohonnya relatif besar, dan terdapat di tengah hutan sehingga sangat sulit ditemukan akses jalan untuk memasuki area tersebut kecuali pembalak si tersebut.

4.    Dampak Terjadi Illegal Logging
Praktek illegal logging sudah barang tentu memiliki ekses negatif yang sangat besar. Secara kasat mata ekses negatif illegal logging dapat diketahui dari rusaknya ekosistem hutan. Rusaknya ekosistem hutan ini berdampak pada menurunnya atau bahkan hilangnya fungsi hutan sebagai penyimpan air, pengendali air yang dapat mencegah banjir juga tanah longsor. Sehingga rentan terhadap bencana kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Di samping itu,illegal logging juga menghilangkan keanekaragaman hayati, berkurangnya kualitas dan kuantitas ekosistem dan biodiversity, dan bahkan illegal logging dapat berperan dalam kepunahan satwa alam hutan Indonesia. Dari sisi ekonomis, illegal logging telah menyebabkan hilangnya devisa negara.

5.    Faktor-faktor Terjadi Illegal Logging :
                    *       Pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman.
                    *       Faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja yang umumnya  terjadi pada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan.

6.    Cara Mencegah/Mengatasi Illegal Logging,antara lain :
>    Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
>    Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
>    Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.
>    Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi.
>    Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
>    Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota.

>     
BAB III
PENUTUP
·      KESIMPULAN
Kita yang hidup di negara makmur seperti ini lebih baik ikut serta dalam membela bangsa termasuk menolak dan mengecam adanya illegal logging yang dapat merusak ketentraman tanah air kita. Kita bersyukur karena negara kita telah dikaruniai hutan yang lebat,dan kita telah mengetahui bahwa hutan adalah paru-paru dunia. Oleh karena itu,kita wajib menjaga dan merawat hutan kita agar tetap berguna dari sekarang sampai esok saat masa depan tiba.

·      Saran & Kritikan
Terima kasih atas perhatianya saya tujukan kepada pembaca yang telah membaca karya ilmiah saya. Semoga karya ilmiah ini dapat mendatangkan manfaat bagi kita semua. Saya menyadari karya ilmiah ini belum sesempurna dan selengkap yang diinginkan,oleh karena itu saya sebagai pengarang tidak akan luput dari saran dan kritikan pembaca,dan oleh sebab itu saya memerlukan saran dan kritikan pembaca untuk menyempurnakan karya ilmiah saya



DAFTAR PUSTAKA

Afrizal,Dyan,2012 ,Illegal Logging di Indonesia


LAMPIRAN
image8.jpg
images.jpg

Komentar                    :    Kayu-kayu besar yang ditebang secara illegal di ambil,dan kayu-kayu kecil dibiarkan berserakan di hutan.
Dampak                       :    Dapat merusak ekosistem hutan,merusak keindahan hutan.
Cara mengatasi         :    Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.


OTOBIOGRAFI
        Perkenalkan saya adalah penyusun dari karya ilmiah ini. Nama saya Dyan Afrizal N. Saya biasa dipanggil Frizal, namun julukan saya sejak kelas 7 adalah Nower dan saya juga sudah biasa dengan julukan itu. Saya lahir di Ngunut, tanggal 20 September 1996. Saya tinggal di Desa Semberjo Kulon RT.04 RW.01 Ngunut, Tulungagung.
          Bapak saya bernama Basuki Rahmat dan ibu saya namanya adalah Sundari. Pekerjaan bapak saya adalah seorang karyawan, dan pekerjaan saya adalah ibu rumah tangga. Saya adalah anak tunggal.
           Pendidikan pertama yang saya tempuh adalah di TK Al-Fitriyah selama 2 tahun, lalu di SDN 2 Sumberjo Kulon selama 6 tahun, dan saat ini aku berada di SMPN 1 Ngunut.
           Aku sangat hobi mendengarkan musik,terutama musik yang beraliran keras atau metal. Menurut saya musik tersebut dapat membuat saya bersemangat, meski banyak orang-orang berpendapat lain. Musisi yang saya idolakan adalah Synyster Gates, Zacky Vengeance, dan Cella”Kotak”
           Bila ingin lebih mengenal saya, kalian dapat mengunjungi website saya di www.frizal07.blogspot.com, atau add di Facebook dengan nama email dyanafrizal13@gmail.com .
           Demikianlah sedikit informasi tentang saya, apabila ada salah kata saya atas nama pribadi mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Terima kasih